Komite Seleksi Oscar Indonesia: Aturan dan Pedoman
- Pembentukan Komite:
- Komite Seleksi Oscar Indonesia terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas tinggi dengan keahlian, pengalaman, dan kontribusi yang signifikan bagi industri film Indonesia.
- Anggota komite dipilih berdasarkan karir, dedikasi, dan pengalaman mereka di industri film.
- Komite terdiri dari minimal lima anggota (termasuk Ketua Komite) dengan mayoritas harus berasal dari seniman dan/atau pekerja perfilman.
- Setiap anggota harus menyatakan secara tertulis kesediaanya untuk melayani dan berkontribusi untuk keberhasilan komite secara sukarela.
- Kriteria kelayakan:
- Anggota komite bersifat Perorangan terdiri dari Pekerja Film yang memiliki kompetensi dalam bidangnya masing-masing, Akademisi atau Kritikus Film atau Budayawan.
- Anggota Komite harus berwarganegara Indonesia.
- Memiliki dedikasi untuk menonton berbagai macam film dan kemauan untuk berkontribusi secara konstruktif dalam proses seleksi.
- Anggota komite tidak boleh memiliki hubungan profesional dengan film yang dipertimbangkan untuk seleksi resmi.
- Anggota Komite harus mengundurkan diri dari dalam proses pemungutan suara/seleksi jika mereka memiliki afiliasi atau konflik kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan film seleksi dan harus melaporkannya kepada ketua komite atas hal tersebut.
- Operasional Komite:
- Ketua Komite dipilih melalui konsensus antara anggota.
- Ketua akan mengawasi semua operasi komite, termasuk penjadwalan, komunikasi, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
- Komite akan bertemu secara rutin untuk menyaring dan mengevaluasi film yang diajukan untuk pertimbangan Oscar.
- Setiap anggota harus terlibat aktif selama proses seleksi.
- Semua anggota harus menjaga kerahasiaan mengenai proses seleksi.
- Komite akan terlibat secara aktif dalam mempromosikan dan mendukung industri film Indonesia melalui berbagai kegiatan yang direncanakan, seperti : publikasi media, konferensi pers, dan hal lain yang diperlukan.
- Proses Seleksi
- Setiap anggota komite akan melihat seluruh film terdaftar yang telah memenuhi syarat.
- Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, anggota komite memberikan suara mereka melalui sistem pemungutan suara terbuka. Setiap anggota memiliki kesempatan untuk memilih film pilihan mereka.
- Penyeleksian Film dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
- Penetapan Unggulan: Anggota Komite melakukan penilaian setiap film terdaftar untuk menetapkan sekurang kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) film sebagai film unggulan.
- Penetapan Pilihan: Anggota Komite harus melihat seluruh Film Unggulan dan melakukan penilaian meliputi gagasan, estetika, dan teknik, secara keseluruhan dari setiap Film Unggulan untuk menetapkan 1 (satu) Film Pilihan yang akan dikirim ke ajang Piala Oscars.
- Film akan dipilih berdasarkan nilai artistik, penceritaan, keunggulan teknis, dan signifikansi budaya, kelayakan serta kepatuhan terhadap peraturan Academy Awards.
- Komite harus mematuhi tenggat waktu dan persyaratan pengajuan Academy Awards.
- Setiap keputusan yang dicapai pada akhir pemungutan suara bersifat final dan tidak dapat diubah dalam keadaan apapun.
Aturan dan pedoman ini menguraikan pembentukan, kriteria kelayakan, operasi, dan komitmen The Indonesian Oscar Selection Committee. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip tersebut, komite bertujuan untuk berkontribusi pada pengembangan dan pengakuan global terhadap industri film Indonesia.